Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan tindak pidana penipuan online di Indonesia serta kontribusinya dalam membentuk warga negara yang berakhlak karimah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan, dengan menelaah berbagai sumber hukum. Jurnal ilmiah dan literatur yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi yuridis, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penipuan online telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun masih menghadapi kendala dalam pembuktian digital. Pelacakan pelaku serta keterbatasan sumber daya aparat. Selain itu, rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat meningkatkan kerentanan terhadap kejahatan siber. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan nilai akhlakul karimah berperan penting sebagai kontrol moral. Oleh karena itu, sinergitas antara penegakan hukum, literasi digital, dan pembinaan moral menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat digital yang aman dan beretika serta memiliki integritas moral.
Copyrights © 2026