Sarang burung walet merupakan salah satu sektor usaha yang dikenai pajak daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemungutan pajak daerah terhadap usaha sarang burung walet yang berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan tinjauan berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Hasil temuan memperlihatkan bahwa berdasarkan perspektif ekonomi Islam pemungutan pajak terhadap usaha sarang burung walet diperbolehkan sesuai prinsip maslahah yaitu bertujuan demi kebaikan masyarakat. Adapun dalam praktik pelaksanaanya, pemungutan pajak daerah ini belum berlangsung secara optimal untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah terutama di Kota Palangka Raya. Masih banyak wajib pajak yang tidak mendaftar, menghitung serta melakukan pembayaran pajak. Terdapat juga perilaku ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam pemungutan pajak daerah yang diketahui tidak sejalan terhadap prinsip ekonomi Islam. Untuk itu, diharapkan skema perpajakan dapat diperbaiki oleh pemerintah daerah agar kesadaran wajib pajak meningkat dan dapat sesuai dengan prinsip ekonomi Islam demi optimalnya pendapatan asli daerah.
Copyrights © 2026