Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial universal yang berakar pada budaya patriarki dan ketimpangan relasi kuasa, yang menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendampingan sosial yang dilakukan oleh pekerja sosial terhadap korban KDRT di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yang mensintesis temuan dari jurnal ilmiah dan dokumen resmi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas pendampingan ditentukan oleh prosedur manajemen kasus yang terstruktur, mulai dari tahap pembangunan hubungan saling percaya (engagement), asesmen, hingga pemberdayaan ekonomi. Penggunaan pendekatan berbasis kekuatan (strength-based approach) serta kolaborasi lintas disiplin antara pekerja sosial, psikolog, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam proses pemulihan trauma dan pencapaian kemandirian korban. Namun, intervensi ini masih menghadapi hambatan kultural berupa stigma sosial dan hambatan struktural seperti terbatasnya jumlah pekerja sosial profesional di wilayah terpencil. Penelitian ini merekomendasikan penguatan ekosistem hukum dan dukungan masyarakat yang responsif gender untuk meningkatkan keberhasilan intervensi sosial.
Copyrights © 2026