Bancassurance merupakan kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi kepada nasabah bank yang melibatkan penggunaan data pribadi nasabah. Hal ini menimbulkan potensi permasalahan hukum terkait perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah bank dalam praktik bancassurance di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi nasabah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, namun dalam praktiknya masih terdapat potensi penyalahgunaan data nasabah apabila tidak disertai persetujuan yang jelas dari pemilik data.
Copyrights © 2026