JIH
Vol. 1 No. 4 (2026): Juni-Agustus

Hukum Ekonomi, Transaksi Bisnis, dan Kepatuhan Industri dalam Islamic Sociological Jurisprudence

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha (UIN Raden Mas Said Surakarta)
Annisya Shaffa Argiyan Zazky (UIN Raden Mas Said Surakarta)
Fina Barika Zuniyati (UIN Raden Mas Said Surakarta)
Riska Istiqomah (UIN Raden Mas Said Surakarta)
Dinar Meutia Rahmani (UIN Raden Mas Said Surakarta)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2026

Abstract

Perkembangan hukum ekonomi modern yang semakin kompleks menuntut sistem hukum yang tidak hanya menjamin kepastian, tetapi juga keadilan dan keberlanjutan. Namun, praktik ekonomi masih dihadapkan pada ketimpangan, eksploitasi, dan lemahnya kepatuhan industri yang menunjukkan kesenjangan antara law in the books dan law in action. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara hukum ekonomi, transaksi bisnis, dan kepatuhan industri dalam kerangka keadilan sosial melalui pendekatan Islamic Sociological Jurisprudence. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum ekonomi Islam bersifat fleksibel melalui ijtihad, namun implementasinya masih terkendala harmonisasi regulasi dan literasi hukum. Dalam praktik bisnis, aspek etika sering diabaikan, terutama pada ekonomi digital yang rentan terhadap gharar. Pendekatan Islamic Sociological Jurisprudence mampu menghubungkan norma hukum, realitas sosial, dan nilai etika guna mewujudkan sistem hukum ekonomi yang adil, responsif, dan berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info
JIH

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum merupakan media publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang hukum. Jurnal ini berfokus pada pengembangan ilmu hukum, baik dalam aspek teori maupun praktik, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum ...