Perkembangan hukum ekonomi modern yang semakin kompleks menuntut sistem hukum yang tidak hanya menjamin kepastian, tetapi juga keadilan dan keberlanjutan. Namun, praktik ekonomi masih dihadapkan pada ketimpangan, eksploitasi, dan lemahnya kepatuhan industri yang menunjukkan kesenjangan antara law in the books dan law in action. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara hukum ekonomi, transaksi bisnis, dan kepatuhan industri dalam kerangka keadilan sosial melalui pendekatan Islamic Sociological Jurisprudence. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum ekonomi Islam bersifat fleksibel melalui ijtihad, namun implementasinya masih terkendala harmonisasi regulasi dan literasi hukum. Dalam praktik bisnis, aspek etika sering diabaikan, terutama pada ekonomi digital yang rentan terhadap gharar. Pendekatan Islamic Sociological Jurisprudence mampu menghubungkan norma hukum, realitas sosial, dan nilai etika guna mewujudkan sistem hukum ekonomi yang adil, responsif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026