Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji rendahnya kontrol sosial keluarga terhdaap perkawinan anak di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah, yaitu: (1) Persepsi keluarga terhadap Undang-undang perkawinan anak, dan (2) Bentuk-bentuk kontrol sosial keluarga terhadap perkawinan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Persepsi keluarga yang terhadap Undang-undang Perkawinan Anak terbagi menjadi dua, yaitu persepsi positif dan persepsi negatif sehingga menunjukkan persepsi yang bervariatif, di mana terdapat kecenderungan lebih rendahnya persepsi positif terhadap perkawinan anak sehingga memperkuat terjadinya perkawinan anak yang seringkali dipandang sebagai solusi dari berbagai masalah; (2) Bentuk-bentuk kontrol sosial keluarga terhadap perkawinan anak, terdiri atas preventif dan represif. Kontrol sosial preventif yang dilakukan berupa pembatasan pergaulan dan pengawasan anak yang ternyata tidak efektif mencegah perkawinan anak, dukungan dalam pendidikan yang masih minim, dan diskusi dalam keluarga akan rencana masa depan anak juga masih kurang. Adapun kontrol sosial represif ditunjukkan oleh keluarga melalui tekanan yang diberikan kepada anak untuk melangsungkan perkawinan.
Copyrights © 2025