Kegiatan “Paham Hukum, Aman Bersosial: Sosialisasi KUHP Baru sebagai Bentuk Edukasi Hukum kepada Masyarakat” bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 29–30 April 2026 di SMK Negeri 2 Taniwel dan Balai Desa Hulung melalui metode sosialisasi, penyampaian materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab. Sasaran kegiatan meliputi siswa/siswi, guru, masyarakat, dan perangkat desa. Materi yang disampaikan mencakup pengertian KUHP baru, perubahan pokok dari KUHP lama, serta penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan penggunaan media sosial. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya kesadaran hukum serta dampak dari tindakan yang melanggar hukum. Antusiasme peserta terlihat melalui keterlibatan aktif dalam diskusi dan banyaknya pertanyaan yang diajukan selama kegiatan berlangsung. Sosialisasi ini juga membantu masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang sebelumnya masih terbatas. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi KUHP baru dapat menjadi salah satu bentuk edukasi hukum yang efektif dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan bijaksana dalam kehidupan sosial.
Copyrights © 2026