Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan kualitatif dengan sumber data primer berupa observasi lapangan, wawancara dengan aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda Desa Tabbaja, serta dokumentasi kegiatan penyuluhan hukum mengenai dampak narkoba. Data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, dan peraturan-peraturan terkait narkotika sebagai landasan teori penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan edukasi penyuluhan hukum tentang dampak narkoba di Desa Tabbaja serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak narkoba terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan hukum. Selain itu, masyarakat mulai memahami pentingnya peran keluarga, pemerintah desa, dan lingkungan sekitar dalam mencegah peredaran narkoba. Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui sosialisasi, diskusi interaktif, serta pembagian materi edukasi kepada masyarakat dan remaja desa. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari merangkul narkoba secara berkelanjutan
Copyrights © 2026