Hutan lindung menjadi kawasan yang dilindungi oleh pemerintah seperti dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Problematika yang terjadi saat ini, terjadi alih fungsi lahan oleh masyarakat. Hutan lindung yang sebelumnya pepohonan kemudian diubah menjadi pertanian, seperti kentang. Di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas seluas 5.000 hektare hutan lindung telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Dampak yang terjadi adalah terjadinya banjir saat hujan deras di daerah bawahnya. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui kewajiban Perhutani, pemerintah daerah, termasuk masyarakat atas kejadian tersebut. Metode yang digunakan dengan pendekatan normatif. Temuan dari tulisan ini terjadi pembiaran akan kerusakan hutan lindung dan belum ada ketegasan pemerintah serta kesadaran masyarakat.
Copyrights © 2026