Perkembangan transaksi ekonomi modern platform digital menghasilkan praktik jual beli yang mirip dengan akad dalam fiqih muamalah, seperti salam dan istishna. Hal ini menuntut pemahaman yang akurat tentang sejauh mana kedua akad tersebut selaras dengan prinsip hukum Islam. Kajian ini menggunakan metode studi literatur dengan menelaah berbagai sumber ilmiah terkait akad salam, istishna, dan konsep gharar dalam transaksi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa akad salam dan istishna diperbolehkan apabila terpenuhi syarat kejelasan spesifikasi barang, harga, dan waktu penyerahan. Dalam praktik kontemporer, akad salam dapat dianalogikan dengan sistem pre-order di marketplace, sedangkan akad istishna relevan untuk pemesanan barang yang masih dalam proses produksi. Potensi gharar tetap ada, umumnya tergolong gharar yasir (ringan) bila informasi cukup jelas, namun dapat berubah menjadi gharar fahish (besar) jika ketidakjelasan mendominasi. Oleh karena itu kejelasan, transparansi, dan kesepakatan menjadi indikator penting untuk menilai kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah dan menjadi panduan bagi masyarakat agar bertransaksi secara bijak.
Copyrights © 2026