Penerapan sistem Coretax merupakan momentum penting transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia guna mengintegrasikan berbagai aplikasi sektoral, termasuk e-Bupot Unifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 berbasis e-Bupot Unifikasi melalui sistem Coretax pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) Bimo Wijaya, mengevaluasi kesesuaian prosedurnya dengan regulasi perpajakan, serta mengidentifikasi kendala operasional yang dihadapi. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara sepanjang Februari hingga April 2026. Hasil penelitian menunjukkan alur pelaporan dari pembuatan bukti pemotongan hingga penyampaian SPT Masa kini terintegrasi secara elektronik dalam satu platform, memberikan efisiensi tinggi serta akurasi data. Secara yuridis, pelaksanaan pelaporan telah sepenuhnya selaras dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Meskipun demikian, kendala teknis berupa pelambatan server pusat pada jam sibuk dan keterlambatan sinkronisasi data identitas masih menjadi hambatan utama dalam implementasi di lapangan.
Copyrights © 2026