Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sengketa kewarisan yang muncul akibat perkawinan yang tidak dicatatkan, dengan menelaahnya berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perkawinan. Fokus permasalahan terletak pada kedudukan hukum pasangan suami istri serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut, yang berimplikasi langsung terhadap hak-hak kewarisan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui kajian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik penafsiran hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut KUHPerdata, perkawinan yang tidak tercatat belum memiliki kekuatan hukum yang utuh, sehingga berdampak pada terbatasnya pengakuan hubungan keperdataan, khususnya dalam konteks pewarisan. Undang-Undang Perkawinan menegaskan pentingnya pencatatan sebagai syarat administratif untuk menjamin kepastian hukum. Dinamika putusan pengadilan memperlihatkan adanya kecenderungan perlindungan terhadap anak luar kawin melalui perluasan hubungan keperdataan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya sinkronisasi antara norma hukum yang berlaku dan praktik peradilan agar tercapai keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa waris yang bersumber dari perkawinan tidak tercatat.
Copyrights © 2026