Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sengketa Waris Akibat Perkawinan Tidak Tercatat Ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan Fhlorida Agustina Simanjuntak
Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : Syekh Ali Hasan Ahmad Addary State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v12i1.19495

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sengketa kewarisan yang muncul akibat perkawinan yang tidak dicatatkan, dengan menelaahnya berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perkawinan. Fokus permasalahan terletak pada kedudukan hukum pasangan suami istri serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut, yang berimplikasi langsung terhadap hak-hak kewarisan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui kajian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik penafsiran hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut KUHPerdata, perkawinan yang tidak tercatat belum memiliki kekuatan hukum yang utuh, sehingga berdampak pada terbatasnya pengakuan hubungan keperdataan, khususnya dalam konteks pewarisan. Undang-Undang Perkawinan menegaskan pentingnya pencatatan sebagai syarat administratif untuk menjamin kepastian hukum. Dinamika putusan pengadilan memperlihatkan adanya kecenderungan perlindungan terhadap anak luar kawin melalui perluasan hubungan keperdataan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya sinkronisasi antara norma hukum yang berlaku dan praktik peradilan agar tercapai keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa waris yang bersumber dari perkawinan tidak tercatat.
Reformulasi Pembagian Harta Bersama Berbasis Kontribusi Proporsional Dalam Perspektif Maqashid Syariah Dan Keadilan Gender Azmil Fauzi Fariska; Fhlorida Agustina Simanjuntak; Muhammad Zaki
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.947

Abstract

Hukum perkawinan Islam di Indonesia, khususnya mengenai pembagian harta bersama (gono-gini) setelah perceraian, hingga kini masih menggunakan prinsip pembagian rata (fifty-fifty) sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Padahal, realitas kontribusi suami dan istri dalam rumah tangga sangat beragam, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kembali (mereformulasi) sistem pembagian harta bersama berbasis kontribusi proporsional dengan mengintegrasikan kerangka Maqashid Syariah dan perspektif keadilan gender. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan hukum, dan pendekatan gender. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kitab fiqh klasik, dan literatur kontemporer tentang gender dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) prinsip fifty-fifty dalam KHI tidak mencerminkan keadilan substansial karena mengabaikan kontribusi nyata masing-masing pihak; (2) Maqashid Syariah yang terdiri atas perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz al-din), justru menuntut pengakuan terhadap kontribusi non-materi seperti pekerjaan domestik dan pengasuhan anak sebagai bentuk pelestarian nilai keluarga; (3) perspektif keadilan gender menolak bias patriarki dalam kalkulasi kontribusi dan menuntut penilaian setara antara kerja produktif dan reproduktif; (4) model reformulasi yang ditawarkan mencakup tiga komponen: kontribusi ekonomi langsung, kontribusi non-ekonomi terukur, dan penalti/bonus berdasarkan perilaku rumah tangga. Penelitian ini merekomendasikan revisi Pasal 97 KHI dengan memasukkan klausul kontribusi proporsional dan pembentukan lembaga mediasi khusus untuk menilai kontribusi para pihak secara adil dan komprehensif.