Artikel ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penentu (determinasi) yang memengaruhi praktik pembagian waris secara musyawarah di Desa Kemplong dalam perspektif mashlahah mursalah. Meskipun Hukum Waris Islam menjadi pedoman normatif bagi umat Islam, kenyataannya praktik pembagian warisan di Indonesia sering kali tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan faraidh. Sebaliknya, sebagian masyarakat memilih menggunakan pola hukum waris adat melalui mekanisme musyawarah keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif untuk mengkaji kesesuaian antara praktik masyarakat dan prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa cenderung menerapkan pembagian waris secara musyawarah berdasarkan adat lokal. Terdapat beberapa faktor yang menentukan praktik tersebut, yaitu: (1) keberadaan anak angkat dalam keluarga pewaris, (2) pertimbangan kebutuhan ekonomi ahli waris yang berbeda, dan (3) kekhawatiran terjadinya konflik atau ketidakharmonisan dalam keluarga. Dari perspektif mashlahah mursalah, praktik musyawarah ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga kemaslahatan dan keharmonisan keluarga dalam konteks sosial masyarakat setempat.
Copyrights © 2026