Penelitian ini mengkaji salam lintas agama dalam konteks keindonesiaan melalui studi komparatif terhadap penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah dan Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar dengan menggunakan pendekatan tematik-komparatif terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan salam, seperti Surah Al-Mumtahanah, Az-Zukhruf, dan Maryam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salam dalam Al-Qur’an tidak hanya dimaknai sebagai sapaan internal sesama Muslim, tetapi juga sebagai bentuk etika sosial, penghormatan, dan komunikasi damai kepada seluruh manusia termasuk non-Muslim. Quraish Shihab menafsirkan salam dengan corak rasional dan kontekstual, sedangkan Hamka menekankan dimensi moral dan spiritual, namun keduanya sepakat bahwa salam merupakan manifestasi adab Qur’ani yang dapat melampaui batas teologis selama tidak mengandung pengakuan terhadap keyakinan agama lain. Dalam masyarakat Indonesia yang plural, salam lintas agama dipahami sebagai bagian dari upaya membangun harmoni sosial dan merepresentasikan nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, sehingga penafsiran yang moderat dan kontekstual menjadi penting dalam membentuk keberislaman yang inklusif dan toleran.
Copyrights © 2026