Akuntansi syariah hadir sebagai sistem pelaporan keuangan alternatif yang berlandaskan nilai-nilai Islam, meliputi prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Di tengah perkembangan industri keuangan syariah global yang pesat dengan aset melampaui USD 3 triliun kebutuhan terhadap sistem akuntansi yang andal, akuntabel, dan sesuai syariat semakin mendesak. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif relevansi prinsip-prinsip dasar akuntansi syariah, khususnya prinsip pertanggungjawaban (accountability), keadilan (adalah), dan larangan riba-gharar, dalam mewujudkan transparansi dan keadilan pada lembaga keuangan syariah di era digital. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis kajian literatur, artikel ini menganalisis kerangka normatif (Al-Quran, Hadis, Fatwa DSN-MUI), standar teknis (PSAK Syariah, AAOIFI), dan praktik nyata lembaga keuangan syariah di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip akuntansi syariah secara inheren mengandung mekanisme perlindungan terhadap eksploitasi finansial dan mendorong distribusi kekayaan yang berkeadilan. Lebih lanjut, digitalisasi keuangan membuka peluang baru sekaligus tantangan dalam implementasi akuntansi syariah, khususnya terkait fintech syariah, e-zakat, dan pelaporan berbasis teknologi. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan implementasi akuntansi syariah memerlukan sinergi antara regulasi, pengembangan sumber daya manusia, dan adopsi teknologi yang tetap berpijak pada maqashid syariah..
Copyrights © 2026