Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penodaan agama yang dilakukan melalui media sosial, khususnya dalam Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, termasuk unsur kesengajaan dan potensi menimbulkan kebencian berbasis SARA. Pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan dampak sosial serta sikap terdakwa selama persidangan. Dari perspektif teori pemidanaan, putusan ini mencerminkan pendekatan gabungan antara tujuan pembalasan dan pencegahan. Namun demikian, efektivitas sanksi pidana dalam memberikan efek jera masih menjadi tantangan. Penelitian ini juga menunjukkan adanya ketegangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama di era digital, sehingga diperlukan upaya preventif melalui peningkatan literasi digital dan penguatan toleransi beragama dalam masyarakat
Copyrights © 2026