Marcell Tirta
Universitas Pelita Harapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama melalui Media Sosial TikTok dan YouTube (Studi Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN.Mdn) Devita Vallensia; Frederich Gunawan; Theodore Francisco Emmanuel Sutanto; Marcell Tirta; Johan Kristian Zebua
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v10i1.6748

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penodaan agama yang dilakukan melalui media sosial, khususnya dalam Putusan Nomor 2771/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, termasuk unsur kesengajaan dan potensi menimbulkan kebencian berbasis SARA. Pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan dampak sosial serta sikap terdakwa selama persidangan. Dari perspektif teori pemidanaan, putusan ini mencerminkan pendekatan gabungan antara tujuan pembalasan dan pencegahan. Namun demikian, efektivitas sanksi pidana dalam memberikan efek jera masih menjadi tantangan. Penelitian ini juga menunjukkan adanya ketegangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama di era digital, sehingga diperlukan upaya preventif melalui peningkatan literasi digital dan penguatan toleransi beragama dalam masyarakat
Pembuktian Dalam Sengketa Konsumen Yudhiran R V M Demonggreng; Gavra Natadavie Ginting; Joseph Sarundajan; Justyn Valentino; Marcell Tirta; Johan Kristian Zebua
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.2870

Abstract

Pembuktian dalam sengketa konsumen menempati posisi penting dalam upaya mewujudkan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat. Ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha, baik dari segi informasi, kemampuan teknis, maupun akses terhadap dokumen produksi, mendorong lahirnya mekanisme pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menelaah bagaimana beban pembuktian diatur dan diterapkan dalam praktik, sekaligus menilai sejauh mana pengaturan tersebut selaras dengan tujuan dibentuknya UUPK. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis dilakukan terhadap ketentuan perundang-undangan, literatur akademik, serta temuan-temuan konseptual mengenai ketidakseimbangan para pihak dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik secara normatif telah diletakkan sebagai instrumen korektif untuk membantu konsumen yang tidak memiliki kemampuan teknis dalam membuktikan cacat produk atau kelalaian pelaku usaha. Akan tetapi, penelitian juga menemukan bahwa penerapannya belum berjalan konsisten. Ketidakharmonisan antara UUPK dan hukum acara perdata, ditambah dengan variasi interpretasi aparat penyelesaian sengketa, membuat perlindungan tersebut tidak sepenuhnya efektif. Dalam banyak kasus, beban pembuktian tetap kembali kepada konsumen, sehingga mekanisme pembuktian terbalik tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Penelitian ini menegaskan perlunya penyelarasan norma, pedoman teknis yang lebih tegas, serta penguatan kapasitas lembaga penyelesaian sengketa agar pembuktian terbalik dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan konsep pembuktian dalam hukum perlindungan konsumen, sekaligus menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan di masa mendatang.