Tujuan penelitian ini berupaya untuk merekonstruksi otoritas fatwa melalui lensa maq??id al-shar??ah sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan hukum modern yang semakin meningkat. Desentralisasi otoritas keagamaan, khususnya di era digital, telah mengakibatkan fragmentasi fatwa dan ketidakpastian publik dalam mengidentifikasi referensi hukum yang sah. Akibatnya, diperlukan metodologi yang tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga secara substantif membahas tujuan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kerangka kerja normatif-filosofis yang berlandaskan maq??id al-shar??ah, dengan memanfaatkan tinjauan pustaka dari sumber primer dan sekunder yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa otoritas fatwa yang berlandaskan maq??id telah berevolusi dari paradigma tekstual-formal menjadi kerangka kerja substantif dan kontekstual yang memprioritaskan manfaat. Jenis otoritas ini memiliki aspek tambahan yang bersifat substantif, kontekstual, kolektif-institusional, dan etis-transformatif. Proses pembuatannya mencakup pemulihan metodologi ijtihad, penggabungan analisis tekstual dan kontekstual, serta penggunaan instrumen u??l fiqh yang ditingkatkan dengan pendekatan multidisiplin. Validasi juga dilakukan melalui ijtihad kelompok, metode yang jelas, dan akuntabilitas publik. Implikasi dari metode ini menunjukkan bahwa fatwa menjadi semakin fleksibel, sensitif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Hal ini menjadikan lembaga fatwa lebih sah di masyarakat dan membantunya lebih sesuai dengan sistem hukum nasional. Jadi, maq??id al-syar?'ah memberi kerangka strategis untuk menjadikan otoritas fatwa lebih terbuka, aktif, dan berfokus pada kemaslahatan manusia.
Copyrights © 2026