Pemetaan risiko proyek menjadi langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah papua barat daya untuk memastikan anggaran yang dikeluarkan pemerintah tepat sasaran dan memperoleh hasil yang dapat dirasakan oleh masyakat. Adanya Peraturan Presiden (perpres) No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan otonomi khusus dimana memungkinkan peluang bertumbuhnya pengusaha lokal yang akan berdampak pada perekonomian secara umum pada kabupaten sorong, papua barat daya, sehingga evaluasi proyek berdasarkan risiko diperlukan untuk menumbuhkan good government yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan risiko apasaja yang dihadapi pemerintah dalam melaksanakan proyek dengan mitra kontraktor kualifikasi kecil di papua barat daya. Melalui metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner sebanyak 50 responden penelitian ini menghasilkan pemetaan risiko proyek dengan mitra kontraktor kualifikasi kecil yang harus diantisipasi oleh pemerintah dan dilakukan upaya untuk memperkecil risiko yang terjadi. Penelitian ini akan memberikan manfaat bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam memperkecil risiko yang terjadi dan melakukan peningkatan kapasitas bagi mitra kontraktor dengan kualifikasi kecil sehingga Amanah dalam perpres No. 17 tahun 2019 dapat dilakukan melalui mekanisme good governance dengan prinsip yang akuntabel dan transparan.
Copyrights © 2026