Penelitian ini menganalisis hadis larangan risywah melalui kritik sanad dan matan, serta mengkaji implikasi sosial-politiknya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan sumber data dari kitab hadis mu‘tabarah dan literatur lain. Hasilnya, hadis tersebut beragam kualitas sanad dan matan, dari lemah hingga sahih, dan relevan sebagai hujah normatif. Risywah modern mencakup politik uang dan korupsi, terkait budaya patronase dan oligarki. Hadis ini sejalan dengan hukum positif Indonesia, namun pemberantasan korupsi masih terhambat oleh lemahnya moral dan budaya permisif. Hadis larangan risywah penting sebagai dasar etika dan moral untuk membangun budaya antikorupsi dan demokrasi yang berkeadilan.
Copyrights © 2026