Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Qanun Jinayat terhadap tindak pidana zina di Aceh dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Keberadaan Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang memiliki kewenangan untuk menerapkan syariat Islam melalui Qanun Jinayat menimbulkan dinamika dalam sistem hukum nasional, khususnya terkait pluralisme hukum. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi penerapan sanksi zina dalam Qanun Jinayat, kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam, serta harmonisasinya dengan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Jinayat telah mengadopsi prinsip hukum Islam, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti pembuktian, perbedaan interpretasi, dan kritik dari perspektif hak asasi manusia. Selain itu, terdapat potensi disharmonisasi dengan hukum nasional, khususnya terkait asas legalitas dan kesetaraan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi yang komprehensif agar penerapan Qanun Jinayat dapat berjalan efektif, adil, dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional.
Copyrights © 2026