Keadilan
Vol 24 No 2 (2026): Keadilan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PRAKTIK KEFARMASIAN ILEGAL DALAM UNDANG-UNDANG KESEHATAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO)

Luluk Widyaningtiyas (Universitas Bojonegoro)
Tri Astuti Handayani (Universitas Bojonegoro)
Bukhari Yasin (Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2026

Abstract

Praktik kefarmasian ilegal merupakan permasalahan serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu sistem pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam pengaturan dan pertanggungjawaban pidana terhadap praktik kefarmasian ilegal dibandingkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku praktik kefarmasian ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta menilai kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 153/Pid.Sus/2024/PN Bjn dengan ketentuan undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif, komparatif, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana praktik kefarmasian ilegal secara lebih komprehensif melalui pengelompokan jenis pelanggaran dan gradasi sanksi pidana, serta menganut sistem pertanggungjawaban pidana dualistis yang menuntut pembuktian unsur objektif dan subjektif. Pertimbangan hakim dalam putusan yang dikaji pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun masih terdapat kelemahan dalam pendalaman aspek pemilihan dakwaan, pembuktian unsur tidak memenuhi standar, dan analisis kesengajaan. Putusan pidana yang dijatuhkan dinilai proporsional menurut teori pemidanaan, meskipun relatif ringan dari perspektif kebijakan kriminal dalam penanggulangan praktik kefarmasian ilegal. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Praktik Kefarmasian Ilegal, Penegakan Hukum, Kesehatan, Putusan Pengadilan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...