Indonesia kaya akan keberagaman kebudayaannya yang terdiri dari beberapa suku bangsa. Salah satu bentuk keberagaman kebudayaan yang masih dipertahankan ialah perkawinan dalam adat. Salah satu perkawinan dalam adat ialah perkawinan pariban yang dilakukan oleh masyarakat adat batak toba. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perkawinan yang sah untuk perkawinan pariban dalam batak toba dan kedudukan perkawinan pariban dalam kaitannya dengan Undang-undang Perkawinan. Metode penulisan yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan pariban dalam Batak Toba akan sah apabila melalui beberapa tahap yang harus dilewati setiap pasangan. Apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perkawinan pariban ini akan tetap dianggap sah karena pada dasarnya hukum adat juga diakui kedudukannya di Indonesia.
Copyrights © 2026