Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dalam hubungan hukum keperdataan. Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, pengawasan terhadap notaris menjadi penting untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya secara profesional, beretika, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Majelis Pengawas Notaris dalam menjamin kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Pengawas Notaris memiliki peran strategis melalui mekanisme pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif dilakukan melalui pembinaan dan monitoring, sedangkan pengawasan represif dilakukan melalui pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap notaris yang melanggar ketentuan hukum. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris serta peningkatan koordinasi antarlembaga pengawas guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap notaris.
Copyrights © 2026