Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur terhadap penyalahgunaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta implikasi Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUUan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perUUan, putusan pengadilan, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun UU Jaminan Fidusia telah mengatur mekanisme eksekusi secara limitatif dan memberikan kekuatan eksekutorial terhadap Sertifikat Jaminan Fidusia, dalam praktik masih sering terjadi penyalahgunaan eksekusi yang merugikan debitur, terutama melalui eksekusi sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi dan tanpa putusan pengadilan. Dengan demikian, Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 memberikan penegasan yang signifikan bahwa jumlah tunggakan tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, serta bahwa proses eksekusi paksa hanya akan dilanjutkan jika debitur memberikan persetujuannya atas tunggakan tersebut dengan mengakui tunggakan dan menyerahkan jaminan. Namun demikian, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti lemahnya pengawasan, penggunaan debt collector yang melanggar hukum, serta ketiadaan sanksi tegas terhadap kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan penyempurnaan regulasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi debitur.
Copyrights © 2026