Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan yang sering digunakan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, khususnya pada proyek properti yang sertifikatnya belum dapat dialihkan kepada pembeli. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh developer, seperti keterlambatan pembangunan, keterlambatan penyerahan unit, atau tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyelesaikan sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap wanprestasi developer dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang objeknya belum bersertifikat serta mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum yang berkaitan dengan perjanjian, wanprestasi, dan transaksi properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi developer dalam PPJB dapat menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban untuk memenuhi prestasi, membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau peralihan risiko sesuai dengan ketentuan hukum perdata. Selain itu, pembeli sebagai pihak yang dirugikan berhak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi. Dengan demikian, diperlukan kejelasan pengaturan serta kehati-hatian para pihak dalam membuat PPJB agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi pembeli terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi oleh developer.
Copyrights © 2026