Profesionalisme dan integritas merupakan fondasi utama dalam praktik kenotariatan, yang menjadi penentu kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Kode etik notaris berperan sebagai pedoman dalam menjaga standar perilaku, tanggung jawab hukum, dan etika profesional notaris dalam melaksanakan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan kode etik notaris di Indonesia, mengevaluasi tingkat kepatuhan notaris terhadap ketentuan etika, serta mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, analisis dokumen regulasi, peraturan organisasi profesi, serta literatur ilmiah terkait profesi notaris dan etika profesi. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan kode etik berkontribusi signifikan terhadap peningkatan integritas dan profesionalisme notaris, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan. Namun, penelitian ini juga menemukan adanya kendala berupa kurangnya pemahaman yang merata terhadap kode etik, pengawasan yang belum optimal, dan tantangan dalam menyesuaikan praktik kenotariatan dengan dinamika hukum modern. Temuan ini menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan, sosialisasi kode etik, dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk menegakkan integritas dan menjaga reputasi profesi notaris di Indonesia.
Copyrights © 2026