Jurnal Ilmu Multidisplin
Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)

Rekonstruksi Pertimbangan Yudisial dalam Putusan Bebas Perkara Perjudian Daring: Analisis Normatif dan Perspektif Penologi terhadap Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2025/Pn Sda

Akasah Kanzul Arsy (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Fakultas Hukum dan Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Indoensia)
Mohamad Nur Kholiq (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Fakultas Hukum dan Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga, Indoensia)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan transformasi besar dalam pola interaksi masyarakat modern, termasuk dalam praktik kejahatan berbasis digital. Salah satu bentuk kejahatan siber yang mengalami peningkatan signifikan di Indonesia ialah perjudian daring atau judi online. Fenomena perjudian daring tidak lagi dipandang sebagai bentuk pelanggaran konvensional semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketertiban sosial, moralitas publik, stabilitas ekonomi masyarakat, serta efektivitas sistem penegakan hukum pidana nasional. Negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara tegas larangan distribusi, transmisi, maupun pemberian akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan disparitas penafsiran oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim, yang berimplikasi terhadap lahirnya putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perjudian daring.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku perjudian daring pada Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Sda, sekaligus mengkaji implikasi putusan tersebut dalam perspektif penologi dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta putusan pengadilan terkait. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah, doktrin para sarjana, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan tema perjudian daring dan ratio decidendi hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan tujuan pemidanaan secara komprehensif. Majelis hakim cenderung menitikberatkan pada aspek pembuktian formal semata tanpa mempertimbangkan secara mendalam substansi perbuatan terdakwa yang secara faktual telah memberikan akses terhadap aktivitas perjudian elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakselarasan antara tujuan hukum pidana dengan realitas sosial yang berkembang di masyarakat. Putusan bebas dalam perkara perjudian daring juga menimbulkan implikasi penologis berupa menurunnya efek jera, melemahnya fungsi preventif hukum pidana, meningkatnya potensi residivisme, serta terbentuknya persepsi permisif masyarakat terhadap tindak pidana perjudian daring. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim dalam perkara tindak pidana perjudian daring seharusnya tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, melainkan juga wajib mempertimbangkan dimensi sosiologis, filosofis, dan penologis guna mewujudkan putusan yang berkeadilan substantif. Pembaruan pola pertimbangan yudisial diperlukan agar putusan pengadilan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung kebijakan kriminal nasional terhadap kejahatan siber.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Multidisplin (JIM) adalah jurnal nasional, peer review, akses terbuka dan ilmiah yang menerbitkan makalah penelitian, makalah review, review mini, laporan kasus, studi kasus, komunikasi singkat, surat, editorial, buku, tesis, karya disertasi, dll, dari semua Aspek Ilmu Pertanian, Ilmu ...