Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan risiko penyebaran dan penyimpanan informasi pribadi secara permanen di ruang siber, sehingga menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak privasi warga negara. Salah satu instrumen yang berkembang untuk menjawab persoalan tersebut adalah Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten), yang memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan informasi yang sudah tidak relevan atau berpotensi merugikan dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Hak untuk Dilupakan sebagai hak konstitusional warga negara serta mengkaji implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak untuk Dilupakan merupakan manifestasi hak privasi yang memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Implementasinya telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun masih menghadapi hambatan normatif, kelembagaan, dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, pembentukan pedoman teknis, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara di era digital. Kata kunci: Hak untuk Dilupakan; Hak Privasi; Perlindungan Data Pribad.
Copyrights © 2026