Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip desentralisasi dalam sistem pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otonomi daerah bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara mandiri guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan otonomi daerah dalam perspektif Hukum Tata Negara serta mengkaji berbagai hambatan yang muncul dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Namun demikian, masih terdapat berbagai permasalahan seperti tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya pengawasan, serta tingginya praktik korupsi di daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kapasitas aparatur daerah agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Copyrights © 2026