Itsbat nikah merupakan instrumen hukum yang berfungsi sebagai mekanisme koreksi administratif terhadap perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, khususnya perkawinan siri, guna menjamin kepastian status hukum pasangan dan anak yang dilahirkan. Tanpa putusan itsbat nikah, status perkawinan dan dokumen kependudukan anak tidak memiliki kepastian hukum, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak keperdataan, akses pendidikan, dan jaminan sosial. Analisis terhadap kedudukan itsbat nikah penting untuk memahami peran putusan pengadilan dalam memulihkan tertib administrasi pencatatan perkawinan serta memastikan perlindungan hak warga negara dalam bentuk koreksi administrasi. Kedudukan itsbat nikah di Indonesia bersifat yudisial-administratif, yakni sebagai instrumen legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui putusan pengadilan. Landasan normatifnya bersumber dari UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara, UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan pencatatan perkawinan, serta UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur administrasi kependudukan. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) KHI menegaskan bahwa itsbat nikah dilakukan melalui putusan pengadilan. Putusan tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi administrasi negara untuk melakukan pencatatan perkawinan dan menerbitkan dokumen kependudukan yang relevan. Dengan demikian, itsbat nikah tidak hanya mengesahkan status hukum perkawinan, tetapi juga memastikan terwujudnya tertib administrasi dan perlindungan hak warga negara secara konstitusional.
Copyrights © 2026