Pemberian kredit dengan jaminan oleh bank merupakan kegiatan yang memiliki risiko hukum tinggi apabila tidak didukung oleh dokumen yang sah dan mengikat. Notaris sangat penting dalam memastikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan, terutama kreditur dan debitur. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan pada bank dan kontribusi mereka terhadap kepastian dan perlindungan hukum. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang menggabungkan kerangka perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi dengan data empiris yang diperoleh dari magang di Kantor Notaris-PPAT Ny. Widjanarti, S.H. Temuan penelitian menunjukkan bahwa notaris memegang peran penting di seluruh tahapan pemberian kredit, meliputi pembuatan akta perjanjian kredit, pengikatan jaminan melalui akta otentik, pengesahan tanda tangan, dan pendaftaran jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta yang otentik yang dibuat oleh notaris menawarkan otoritas pembuktian yang konklusif dan mencegah terjadinya konflik hukum dikemudian hari. Lebih lanjut, notaris berfungsi sebagai entitas yang tidak memihak yang menjamin keseimbangan hak dan tanggung jawab antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, peran notaris tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substansial dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi dalam praktik pemberian kredit dengan jaminan pada bank.
Copyrights © 2026