Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, termasuk tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penanganan perkara ITE memerlukan pemahaman mengenai prosedur hukum acara pidana serta mekanisme administrasi peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penanganan perkara tindak pidana ITE di Pengadilan Negeri Pasuruan melalui studi kasus perkara Nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Psr. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan observasi langsung selama kegiatan magang, wawancara, serta studi dokumen perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penanganan perkara pidana ITE di Pengadilan Negeri Pasuruan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana, dimulai dari tahap penerimaan berkas, penjadwalan sidang, pemeriksaan di persidangan, hingga putusan hakim. Sistem administrasi perkara seperti SIPP dan layanan PTSP berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan peradilan.
Copyrights © 2026