Pembatalan sertipikat hak atas tanah akibat cacat administratif menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan dalam sistem perkreditan nasional. Permasalahan muncul ketika sertipikat yang dijadikan objek jaminan dibatalkan melalui putusan PTUN atau keputusan administratif Badan Pertanahan Nasional, sehingga hak tanggungan kehilangan objeknya dan kreditor berpotensi kehilangan kedudukan preferennya. Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas perolehan hak atas tanah yang dibatalkan akibat cacat administratif, implikasi hukumnya terhadap hak tanggungan, serta konstruksi perlindungan hukum bagi kreditor. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem publikasi negatif bertendensi positif di Indonesia belum mampu memberikan perlindungan optimal terhadap kreditor beritikad baik karena belum terdapat mekanisme notifikasi maupun kompensasi negara. Oleh sebab itu, diperlukan reformasi regulasi melalui penguatan due diligence, integrasi sistem notifikasi digital pertanahan, pengakuan hak intervensi kreditor dalam sengketa PTUN, serta pembentukan Dana Jaminan Pertanahan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan.
Copyrights © 2026