Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam perkembangannya muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perdebatan tersebut muncul karena Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 hanya menyebutkan kewenangan MK untuk menguji undang-undang, sedangkan Perpu secara eksplisit tidak disebutkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Perpu, mengkaji pertimbangan hukum yang digunakan MK, serta menganalisis implikasi kewenangan tersebut terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan MK dalam menguji Perpu berkembang melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menegaskan bahwa Perpu dapat diuji karena memiliki materi muatan dan kekuatan mengikat yang sama dengan undang-undang. Kehadiran kewenangan tersebut merupakan bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak-hak warga negara serta implementasi prinsip checks and balances dalam negara hukum.
Copyrights © 2026