Aktivitas pertambangan di berbagai Daerah Aliran Sungai (DAS) Indonesia telah menurunkan tutupan hutan secara signifikan, meningkatkan banjir, erosi, dan sedimentasi. Regulasi tidak menetapkan ambang batas tutupan hutan (forest cover threshold) secara spesifik sebagai dasar kompensasi lahan, sementara sains mensyaratkan minimum 65 persen dan ambang kritis 50–60 persen untuk menjaga fungsi hidrologis. Penelitian ini menganalisis pengaturan threshold dalam perizinan tambang, mengidentifikasi kesenjangan regulasi-ekologis, dan merumuskan rekonstruksi kebijakan. Dengan metode yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, ditemukan bahwa ambang batas yang tidak pasti tidak memiliki justifikasi ekologis. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi kebijakan meliputi penetapan ambang minimum 65 persen untuk DAS prioritas, moratorium otomatis pada 50 persen, integrasi threshold ke dalam AMDAL, serta penguatan pengawasan dan koordinasi antar-kementerian berbasis unit ekosistem DAS. Rekonstruksi ini menyelaraskan kepastian hukum dengan perlindungan ekosistem demi tata kelola tambang berkelanjutan.
Copyrights © 2026