Perkembangan teknologi finansial di era ekonomi digital telah menghadirkan layanan Buy Now Pay Later (PayLater) yang semakin diminati karena kemudahan dan kecepatan aksesnya. Namun, kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga berkaitan dengan perilaku konsumen. Banyak pengguna cenderung mengabaikan informasi dalam perjanjian serta tidak memahami risiko finansial yang melekat, sehingga menunjukkan rendahnya literasi hukum dan literasi keuangan sebagai faktor utama kerentanan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara perilaku konsumen, tingkat literasi, dan efektivitas perlindungan hukum dalam penggunaan PayLater, serta merumuskan model perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, yang diperkaya dengan perspektif socio-humanities. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen belum optimal akibat kesenjangan antara kemudahan teknologi dan kesiapan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi hukum dan keuangan yang didukung oleh transparansi sistem layanan serta regulasi yang adaptif. Penelitian ini menawarkan pendekatan perlindungan konsumen yang terintegrasi sebagai upaya menciptakan penggunaan PayLater yang lebih aman, bijak, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026