Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jenis aset baru yang menantang konsep perpajakan konvensional, salah satunya cryptocurrency. Artikel ini mengkaji perlakuan hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan cryptocurrency sebagai barang kena pajak dalam rezim perpajakan Indonesia sebelum perubahan kebijakan tahun 2025, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, serta menggunakan teori hukum pajak, kepastian hukum, dan harmonisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai barang kena pajak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomi, dapat dialihkan, dan diperdagangkan dalam struktur pasar yang diakui hukum. Namun, kepastian hukum implementasinya belum optimal akibat karakter transaksi yang terdesentralisasi, lintas platform, peer-to-peer, serta keterbatasan integrasi pengawasan. Artikel ini menyimpulkan bahwa PPN atas cryptocurrency seharusnya tetap dipertahankan sebagai kebijakan fiskal melalui mekanisme pemungutan yang lebih tepat, pengawasan terintegrasi, dan pengaturan transaksi aset digital yang lebih jelas.
Copyrights © 2026