Perkembangan globalisasi dan revolusi industri telah mengubah lanskap ketenagakerjaan, sehingga menuntut sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adaptif dan efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis metode dan skema Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dalam meningkatkan efektivitas sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif-empiris melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, telaah literatur ilmiah, serta analisis praktik penyelesaian sengketa melalui mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, rendahnya kepatuhan terhadap regulasi, serta munculnya model kerja berbasis platform digital. Selain itu, efektivitas mekanisme penyelesaian yang berjenjang masih terkendala oleh lamanya proses, keterbatasan kapasitas aparatur, dan rendahnya literasi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi mekanisme non-litigasi, penguatan dialog sosial tripartit, serta pemanfaatan digitalisasi dan teknologi berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Copyrights © 2026