Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Perseroan Perseorangan sebagai bentuk badan hukum baru pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditujukan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi dan kedudukan hukum Perseroan Perseorangan serta prinsip pertanggungjawaban hukum pendirinya dalam sistem hukum perseroan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perseroan Perseorangan merupakan badan hukum yang sah meskipun didirikan oleh satu orang, sehingga mencerminkan pergeseran paradigma dari konsep perseroan sebagai persekutuan modal kolektif menjadi model yang lebih sederhana dan fungsional. Prinsip tanggung jawab terbatas tetap menjadi karakter utama, namun tidak bersifat mutlak karena dapat dikesampingkan apabila pendiri tidak memenuhi kewajiban hukum, tidak melakukan pemisahan harta kekayaan, atau menyalahgunakan perseroan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, Perseroan Perseorangan memberikan perlindungan hukum sekaligus menuntut akuntabilitas yang lebih besar dari pendirinya demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga.
Copyrights © 2026