Pembentukan Panitia Musyawarah dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sering dilakukan oleh pengurus yang masih menjabat, sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam penentuan tata tertib, verifikasi calon, dan penyusunan daftar pemilih. Penelitian ini bertujuan menganalisis desain pengaturan pembentukan Panitia Musyawarah PPPSRS serta implikasinya terhadap legitimasi kepengurusan melalui analisis putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 serta Putusan Nomor 47/G/2020/PTUN-JKT, Putusan Nomor 224 K/TUN/2021, dan Putusan Nomor 208 K/TUN/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembentukan Panitia Musyawarah belum secara tegas menjamin independensi panitia, sehingga membuka ruang konflik kepentingan dalam proses pemilihan. Putusan pengadilan juga cenderung menitikberatkan pada legalitas administratif dan prosedur formal tanpa menguji netralitas pembentukan panitia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legitimasi kepengurusan PPPSRS tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh independensi panitia sebagai tahap awal tata kelola organisasi. Oleh karena itu, diperlukan model pembentukan panitia yang lebih independen untuk mencegah sengketa berulang.
Copyrights © 2026