This Author published in this journals
All Journal IBLAM Law Review
Piong Khoy Fung
IBLAM School of Law

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pembentukan Panitia Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Berdasarkan Putusan Nomor47/G/2020/PTUN-JKT, 224K/TUN/2021, dan 208 K/TUN/2023) Piong Khoy Fung; Yusuf Gunawan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 6 No. 2 (2026): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v6i2.686

Abstract

Pembentukan Panitia Musyawarah dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sering dilakukan oleh pengurus yang masih menjabat, sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam penentuan tata tertib, verifikasi calon, dan penyusunan daftar pemilih. Penelitian ini bertujuan menganalisis desain pengaturan pembentukan Panitia Musyawarah PPPSRS serta implikasinya terhadap legitimasi kepengurusan melalui analisis putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 serta Putusan Nomor 47/G/2020/PTUN-JKT, Putusan Nomor 224 K/TUN/2021, dan Putusan Nomor 208 K/TUN/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembentukan Panitia Musyawarah belum secara tegas menjamin independensi panitia, sehingga membuka ruang konflik kepentingan dalam proses pemilihan. Putusan pengadilan juga cenderung menitikberatkan pada legalitas administratif dan prosedur formal tanpa menguji netralitas pembentukan panitia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legitimasi kepengurusan PPPSRS tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh independensi panitia sebagai tahap awal tata kelola organisasi. Oleh karena itu, diperlukan model pembentukan panitia yang lebih independen untuk mencegah sengketa berulang.