Dalam kegiatan usaha, merek memegang peranan penting sebagai identitas pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pelaku usaha. Merek tidak semata-mata berfungsi sebagai tanda pembeda, melainkan juga sebagai cerminan kualitas, reputasi, dan jaminan asal barang dan/atau jasa bagi konsumen. Hak atas merek tidak timbul secara otomatis, melainkan diperoleh setelah merek didaftarkan kepada negara. Dengan terdaftar maka negara memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha terhadap pelanggaran hak atas merek, dan atau perlindungan hukum. Metodelogi penelitian yang dipakai tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bentuk pendekatan peraturan perundangan undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa kepastian hukum terhadap pelaku usaha dalam memperoleh hak atas merek yaitu pelaku usaha memperoleh Hak Atas Merek setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek dan permohonannya terdaftar. Hak atas merek juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Pemilik Merek dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Sedangkan upaya hukum pelaku usaha dalam penyelesaian pelanggaran hak atas merek adalah sangat komplek ketika sengketa itu harus ditempuh secara litigasi melalui peradilan secara perdata maupun pidana
Copyrights © 2026