p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IBLAM Law Review
Yosia Yodan
Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kepastian Hukum terhadap Pelaku Usaha dalam Memperoleh Hak Atas Merek Yosia Yodan; Laily Ratna; F. Jimmy
IBLAM LAW REVIEW Vol. 6 No. 2 (2026): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v6i2.687

Abstract

Dalam kegiatan usaha, merek memegang peranan penting sebagai identitas pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pelaku usaha. Merek tidak semata-mata berfungsi sebagai tanda pembeda, melainkan juga sebagai cerminan kualitas, reputasi, dan jaminan asal barang dan/atau jasa bagi konsumen. Hak atas merek tidak timbul secara otomatis, melainkan diperoleh setelah merek didaftarkan kepada negara. Dengan terdaftar maka negara memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha terhadap pelanggaran hak atas merek, dan atau perlindungan hukum. Metodelogi penelitian yang dipakai tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bentuk pendekatan peraturan perundangan undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa kepastian hukum terhadap pelaku usaha dalam memperoleh hak atas merek yaitu pelaku usaha memperoleh Hak Atas Merek setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek dan permohonannya terdaftar. Hak atas merek juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Pemilik Merek dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Sedangkan upaya hukum pelaku usaha dalam penyelesaian pelanggaran hak atas merek adalah sangat komplek ketika sengketa itu harus ditempuh secara litigasi melalui peradilan secara perdata maupun pidana
Kriteria Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek “Le Petit” terhadap Hak Atas Merek Berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Yosia Yodan; Ashibly Ashibly; Marlinah Marlinah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 6 No. 2 (2026): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v6i2.688

Abstract

Merek memiliki peranan penting dalam kegiatan usaha sebagai identitas pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi maupun diperdagangkan pelaku usaha. Selain sebagai tanda pembeda, merek juga mencerminkan kualitas, reputasi, serta jaminan asal produk bagi konsumen. Seiring meningkatnya nilai ekonomis merek, pelanggaran hak merek semakin sering terjadi, seperti penggunaan tanpa hak, pemalsuan, dan pemboncengan reputasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik merek Le Petit serta upaya hukum atas pelanggaran hak merek. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui studi kasus, sedangkan data sekunder berasal dari bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik merek Le Petit berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 diperoleh melalui pendaftaran merek sehingga memperoleh status merek terdaftar. Merek yang didaftarkan harus memiliki daya pembeda dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Jika terjadi pelanggaran, pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga, melaporkan tindak pidana merek kepada Kepolisian, atau menempuh alternatif penyelesaian sengketa.