Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berlangsung sangat pesat serta membawa perubahan besar terhadap kebutuhan manusia, budaya masyarakat, kebiasaan, norma, dan adat istiadat. Perubahan tersebut meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI). Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai instrumen perlindungan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap pemeriksaan hingga akuntabilitas aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan dan perlindungan rights of privacy terhadap AI. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang memadai untuk mengatur AI. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus AI sebagai kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan konten berbasis AI serta melindungi kepentingan negara, sosial, dan pribadi.
Copyrights © 2026