Dunia Medis di In mengalami beberapa peristiwa hukum, dimana peristiwa hukum tersebut melibatkan pasien dalam kekeliruan prosedur penanganan pemeriksaan dan kurangnya transparansi. Akibatnya, penyembuhan pasien tidak kunjung membaik. Dalam hal ini, diperlukan kewenangan pemerintah dalam penanganan manajemen medis serta pembaharuan pengaturan hukum terkait hak asasi manusia untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan kesehatan yang optimal. Perawatan kesehatan, terutama bagian pasca-tindakan, yang dialami pasien, belum memberikan kepuasan pada proses penyembuhan. Hasil yang diharapkan adalah pemerintah memiliki kewenangan untuk memperbaharui pengaturan perlindungan hak asasi manusia dalam perspektif hukum kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang mengkaji pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan teori, yang dianalisis secara deskriptif.
Copyrights © 2026