Penelitian ini mengkaji penerapan hukuman mati di Indonesia dalam perspektif hukum acara pidana pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, beriringan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis bagaimana mekanisme prosedural hukuman mati diatur dalam KUHAP baru, khususnya terkait tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan eksekusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam prosedur pemeriksaan perkara pidana mati, termasuk penguatan due process of law, perlindungan hak terdakwa, dan mekanisme upaya hukum yang lebih komprehensif..
Copyrights © 2026