SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 2 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2026

Analisis Hukum Terhadap Cyber Grooming Sebagai Ancaman Baru Bagi Perlindungan Anak Indonesia

Fathony Karuniawan (Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darussalam Bermi Lombok Barat, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat menimbulkan ancaman The rapid development of digital technology has created new threats to child protection in Indonesia, one of which is cyber grooming. This study aims to analyze the applicable legal framework in Indonesia for addressing cyber grooming crimes and to identify regulatory gaps that need to be addressed. The research method used is normative juridical with statutory and conceptual approaches. The results show that Indonesian regulations, particularly Law Number 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions, Law Number 35 of 2014 on Child Protection, and Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, have not comprehensively accommodated the offense of cyber grooming explicitly as an independent criminal act. This study concludes that specific regulations explicitly criminalizing cyber grooming are necessary, along with strengthened digital-based reporting mechanisms and synergy among law enforcement, digital platforms, and the community to provide optimal protection for Indonesian children in cyberspace.   Perkembangan teknologi digital yang pesat menimbulkan ancaman baru bagi perlindungan anak di Indonesia, salah satunya adalah cyber grooming. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dalam menangani kejahatan cyber grooming serta mengidentifikasi celah regulasi yang perlu diperbaiki. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum secara komprehensif mengakomodasi delik cyber grooming secara mandiri dan eksplisit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus yang mengkriminalisasi cyber grooming secara tegas, penguatan mekanisme pelaporan berbasis digital, serta sinergi antara penegak hukum, platform digital, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia di ruang siber.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...