Perkembangan teknologi digital yang pesat menimbulkan ancaman The rapid development of digital technology has created new threats to child protection in Indonesia, one of which is cyber grooming. This study aims to analyze the applicable legal framework in Indonesia for addressing cyber grooming crimes and to identify regulatory gaps that need to be addressed. The research method used is normative juridical with statutory and conceptual approaches. The results show that Indonesian regulations, particularly Law Number 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions, Law Number 35 of 2014 on Child Protection, and Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, have not comprehensively accommodated the offense of cyber grooming explicitly as an independent criminal act. This study concludes that specific regulations explicitly criminalizing cyber grooming are necessary, along with strengthened digital-based reporting mechanisms and synergy among law enforcement, digital platforms, and the community to provide optimal protection for Indonesian children in cyberspace. Perkembangan teknologi digital yang pesat menimbulkan ancaman baru bagi perlindungan anak di Indonesia, salah satunya adalah cyber grooming. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dalam menangani kejahatan cyber grooming serta mengidentifikasi celah regulasi yang perlu diperbaiki. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum secara komprehensif mengakomodasi delik cyber grooming secara mandiri dan eksplisit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus yang mengkriminalisasi cyber grooming secara tegas, penguatan mekanisme pelaporan berbasis digital, serta sinergi antara penegak hukum, platform digital, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia di ruang siber.